sejarah singkat PT. INALUM INDONESIA
Setelah upaya memanfaatkan potensi Sungai Asahan
yang mengalir dari Danau Toba di Propinsi Sumatera Utara untuk
menghasilkan tenaga listrik mengalami kegagalan pada masa pemerintahan
Hindia Belanda, pemerintah Republik Indonesia bertekad mewujudkan
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di sungai tersebut.
Tekad
ini semakin kuat ketika tahun 1972 pemerintah menerima dari Nippon
Koei, sebuah perusahaan konsultan Jepang laporan tentang studi kelaikan
Proyek PLTA dan Aluminium Asahan. Laporan tersebut menyatakan bahwa PLTA
laik untuk dibangun dengan sebuah peleburan aluminium sebagai pemakai
utama dari listrik yang dihasilkannya.
Pada
tanggal 7 Juli 1975 di Tokyo, setelah melalui perundingan-perundingan
yang panjang dan dengan bantuan ekonomi dari Pemerintah Jepang untuk
proyek ini, pemerintah Republik Indonesia dan 12 Perusahaan Penanam
Modal Jepang menandatangani Perjanjian Induk untuk PLTA dan Pabrik
Peleburan Aluminium Asahan yang kemudian dikenal dengan sebutan Proyek
Asahan. Kedua belas Perusahaan Penanam Modal Jepang tersebut adalah
Sumitomo Chemical company Ltd., Sumitomo Shoji Kaisha Ltd., Nippon Light
Metal Company Ltd., C Itoh & Co., Ltd., Nissho Iwai Co., Ltd.,
Nichimen Co., Ltd., Showa Denko K.K., Marubeni Corporation, Mitsubishi
Chemical Industries Ltd., Mitsubishi Corporation, Mitsui Aluminium Co.,
Ltd., Mitsui & Co., Ltd.
Selanjutnya,
untuk penyertaan modal pada perusahaan yang akan didirikan di Jakarta
kedua belas Perusahaan Penanam Modal tersebut bersama pemerintah Jepang
membentuk sebuah perusahaan dengan nama Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd
(NAA) yang berkedudukan di Tokyo pada tanggal 25 Nopember 1975.
Pada
tanggal 6 Januari 1976, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), sebuah
perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan
Aluminium Co., Ltd, didirikan di Jakarta. INALUM adalah perusahaan yang
membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian
Induk. Perbandingan saham antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan
Aluminium Co., Ltd pada saat perusahaan didirikan adalah 10% dengan 90%.
Pada bulan Oktober 1978 perbandingan tersebut menjadi 25% dengan 75%
dan sejak Juni 1987 menjadi 41,13% dengan 58,87%. Dan sejak 10 Februari
1998 menjadi 41,12% dengan 58,88%.
Untuk
melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Induk, Pemerintah Indonesia
kemudian mengeluarkan SK Presiden No. 5/1976 yang melandasi terbentuknya
Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagai wakil Pemerintah yang
bertanggung jawab atas lancarnya pembangunan dan pengembangan Proyek
Asahan.
INALUM dapat dicatat
sebagai pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang bergerak dalam
bidang industri peleburan aluminium dengan investasi sebesar 411 milyar
Yen.
SUMBER : http://www.inalum.co.id/ind/index.php/tentang-inalum/sejarah-singkat.html
0 Response to "sejarah singkat PT. INALUM INDONESIA"
Post a Comment